Dilokasi, polisi menyita ratusan ton pupuk palsu. Pabrik dan gudang tersebut berada di wilayah Jawa Barat, yaitu di Sukabumi, Padalarang, dan Cianjur. Bahkan, salah satu pabrik sudah beroperasi selama 10 tahun.
“Saat ini penyidik sedang menelusuri distribusi pupuk palsu yang tidak hanya di Pulau Jawa namun berada di Sumatera dan Kalimantan,” ujar dia.
Diketahui, penyidik telah menetapkan sepuluh tersangka. Mereka terdiri dari pemilik pabrik, orang yang memproduksi dan mendistribusi pupuk palsu tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 60 ayat 1 jo Pasal 37 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan atau Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 (e) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby