Jakarta, Aktual.com — Direktur Jakarta Monitoring Network (JMN), Masnur Marzuki mengatakan, bahwa penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016, bakal menyandera kepentingan warga Ibukota.

“Karena wakil-wakil rakyat tidak diperlakukan oleh Pemprov sebagai mitra,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/9).

Padahal, UU Kekhususan DKI telah menegaskan keberadaan entitas DPRD DKI sebagai penyelenggara pemerintahan.

Masnur pun meminta, berlakunya Pergub tersebut jangan semata-mata dipandangan sebagai prestasi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Sebaliknya, Pergub adalah ‘noktah’ hitam bagaimana buruknya
komunikasi politik pemprov yang pada akhirnya merugikan
kepentingan pembangunan Jakarta,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) ini, pemahaman Ahok soal UU DKI patut dipertanyakan.

“Bila nanti 2016, APBD DKI kembali didasari pergub, bukan Perda sebagaimana diatur peraturan Perundang-undangan.”

Sehingga, Ahok tak boleh menafikan fungsi anggaran Dewan dan bekerja sendirian ibarat ‘koboi’. Dia lantas mencontohkan dengan kasus temuan pidato Gubernur mencapai Rp805 juta pada rancangan KUA-PPAS 2016.

“Bayangkan jika DPRD tidak dilibatkan dan media tidak telusuri itu,
akan sulit dicegah di awal bahwa termuatnya anggaran pidato yang fantastis,” bebernya menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh: