Jakarta, Aktual.com — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menggelar pembahasan bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Bappenas Sofyan Djalil terkait adanya perubahan makro dalam indikator APBN induk.
Salah satunya, terkait dengan perubahan harga minyak dunia yang berada di angka US$20 per barel dari US$50 per barel, seperti yang diajukan pemerintah dalam APBN.
“Kita menyampaikan kepada menteri keuangan agar segera membahas rancangan UU APBNP ini agar dapat memperbaiki semua indikator yang telah ditetapkan dalam APBN induk. Karena dari beberapa asumsinya itu baik pertumbuhan ekonomo, inflansi, harga minyak sudah banyak berubah,” kata anggota Banggar DPR RI, Nizar Zahro, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (17/2).
Dalam pembahasan itu pun, sambung Nizar, juga memperingatkan agar pemerintah tidak asal memberikan asumsi APBN-P dengan berlandaskan pada hitung-hitungan pengampunan pajak (Tax Amnesty).
“Ini juga kita sudah sampaikan ke menteri keuangan, soal ada tidaknya UU Tax Amnesty, APBN harus tetap jalan. Sebagai pihak pemerintah harus mempunyai hitung-hitungan yang realitasnya. Bilamana UU Tax amnesty ini belum diputuskan, sehingga ada hitungan di APBNP nanti,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang