Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan Baleg akan mengadakan rapat pada Rabu (21/12) untuk mengharmonisasi revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), mengenai substasi perubahan.
“Harmonisasi pertama akan bahas substansi perubahan dan kontek aturan hukumnya karena ada beberapa UU yang akan dirujuk,” kata Firman di Gedung Nusantara I, Jakarta.
Dia mengatakan Baleg akan mendiskusikan apakah pembahasannya memenuhi syarat atau tidak sehingga kalau memenuhi syarat maka revisi terbatas UU MD3 akan selesai pada hari ini.
Namun menurut dia kalau ada pertimbangan lain yang mengemuka dalam rapat, apakah diteruskan atau ditunda sampai masa sidang berikutnya.
“Ketika Rapat Badan Musyawarah DPR sudah kami sampaikan bahwa semua tidak bisa dilakukan tanpa pengesahan di Prolegnas. Karena itu tahapannya disahkan dahulu, dimasukkan dalam Prolegnas 2016 karena kami memerhatikan aspek-aspek lain dan kalau tidak selesai maka dilanjutkan 2017,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan sejauh ini konteks revisi UU MD3 adalah terbatas sesuai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta Baleg melakukan revisi.
Karena itu dia memperkirakan ada tiga pasal yang direvisi salah satunya unsur Pimpinan MPR dan DPR yang akan memasukkan perwakilan partai pemenang pemilu.
“PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu tentu harus ada posisi sebagai Wakil Ketua MPR dan DPR. Walaupun ada kesepakatan pokitik ttp ada aturan untuk pedoman yang tetap harus dijalankan,” katanya.
Dia menjelaskan tiga pasal itu terkait Pimpinan MPR, DPR, dan MKD yang akan dibahas dalam revisi UU MD3.
Firman mengatakan Baleg sudah mempelajari semuanya sehingga diharapkan Baleg sebagai perancang UU namun tidak menabrak atau menyalahi aturan.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan