Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Koordinasi itu dilakukan untuk menggelar pertemuan guna membahas kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras.

“Koordinasi segera. Kalau tidak salah pak Ketua (Agus Rahardjo) sudah minta agar dimana pertemuan bisa segera dilakukan. Pasti kami akan lakukan pertemuan,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, Kamis (16/6).

Polisi bintang dua ini pun menegaskan kalau penanganan kasus bernilai Rp 800 miliar itu belum dihentikan. Diakui dia, kesimpulan yang disampaikan KPK di depan Komisi III DPR RI bersifat sementara.

“Dihentikan belum. Kesimpulan sampai kemarin, sampai saat ini belum ditemukan dua alat bukti,” ujarnya.

Di hadapan Komisi III, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menaikkan status kasus RS Sumber Waras ke tahap penyidikan, padahal KPK sudah mengantongi hasil audit investigasi BPK.

Salah satu acuan KPK dalam menangani kasus RS Sumber Waras adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, terkhusus pada Pasal 121.

Menurut Agus aturan ini tidak dipakai oleh BPK. Disampaikan mantan Kepala LKPP itu, aturan ini berbeda dengan yang dipakai BPK yakni Perpres Nomor 71 Tahun 2012.

“Poin pokok perbedaan penggunaan aturan, dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2014. Itu banyak hal pada laporan BPK jadi gugur, karena (dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2014) tidak digunakan perencanaan,” papar Agus, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6).

Penjelasan yang diutarakan Agus ini justru mendapat kecaman dari berbagai pihak. Masalahnya, dalam pengadaan tanah seluas 3,6 hektar itu, Pemprov DKI membentuk beberapa Tim, mulai dari kajian hingga penyerahan hasil, yang justru mencerminkan adanya perencanaan dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras.

“Kalau menggunakan mekanisme Pasal 121 (pembelian langsung) ngapain dibikin Surat Keputusan (SK) penunjukan lokasi, SK Panitia Pengadaan, Tim penilai dan lain-lain. Langsung saja beli dengan negosiasi langsung, nggak usah tetek bengek sesuai UU,” ujar pakar ilmu hukum pidana Choirul Huda, lewat pesan singkatnya kepada Aktual.com, Kamis (16/6).

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: