Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan soal peradilan untuk penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, perlu ada pembahasan lebih lanjut. 
Hal ini tentunya dengan mengundang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
“Soal peradilan itu dalam waktu yang tidak terlalu lama kita harus duduk bertiga antara DPR, MK dan MA. Kalau tidak duduk bertiga nggak ada yang mau siap,” ucap Rambe, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/2).
“Ini dirunding hanya didiskusikan karena ini akan jadi masalah karena perlu persetujuan pemerintah,” tambahnya.
Karena itu, MK sudah mengatakan dalam putusannya jika Pilkada bukan merupakan rezim pemilu.
“Sebenarnya MK kalau yang diputuskan dia ya sebenarnya ga apa-apa, karena putusan MK soal pilkada bukan rezim pemilu itu hasil MK jadi kalau mau urusin pilkada. Sementara MA minta dipertimbangkan jangan diberikan tugas itu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang