Makassar, Aktual.com – Pemkot dan DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan terancam terkena sanksi administratif berupa tidak terima gaji pokok selama enam bulan. Lantaran pembahasan RAPD 2016 Makassar molor dari jadwal yang ditetapkan Pemerintah Pusat di tanggal 30 November 2015.
Kendati demikian, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir memastikan ancaman sanksi administratif tidak boleh dijadikan alasan bagi eksekutif dan legislatif untuk terburu-buru menyusun anggaran.
“Kita harus tetap memastikan apa yang tertuang dalam APBD bermanfaat secara luas kepada masyarakat. Semua harus diperhatikan secara hati-hati agar tidak ada penyelewengan,” ujar dia, di Makassar, Senin (30/11).
Wahab juga yakin Undang-undang serta Permendagri yang membahas tentang batas waktu pembahasan APBD tidak akan mengancam. Sanksi administratif, menurut dia tidak akan serta-merta diterapkan. Melainkan ada teguran secara bertahap.
Ancaman tersebut, menurut dia, hanya bersifat peringatan kepada legislatif dan eksekutif agar berupaya merampungkan pembahasan secepat mungkin.
“Tidak mungkin konsekuensinya sampai menghilangkan gaji. Peraturan hanya menjadi petunjuk agar kita bertanggung jawab melaksanakan tugas,” kata dia. Abdul sendiri yakin penyusunan RAPBD 2016 bisa beres sebelum akhir tahun.
Artikel ini ditulis oleh: