Jakarta, Aktual.com — Komisi VII DPR RI menginisiasi rapat gabungan lintas komisi untuk membahas persoalan reklamasi teluk Jakarta. Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi VII dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta di kompleks parlemen, Rabu (20/4).
“Komisi VII akan meminta kepada pimpinan DPR RI untuk mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Komisi III, komisi IV, dan Komisi VII terkait reklamasi pantai utara Jakarta,” ujar pimpinan rapat Gus Irawan Pasaribu.
Namun, Ketua Komisi VII DPR itu belum bisa memastikan apakah rapat gabungan tersebut akan diteruskan ke pembentukan pansus atau tidak. Pasalnya, beberapa anggota baik di Komisi VII maupun Komisi IV DPR sudah menghendaki adanya pansus reklamasi.
“Ya setelah ini kita komunikasikan, kita lihat,” ungkap dia.
Selain poin tersebut, ada beberapa yang menjadi kesepakatan bersama DPR dan pemerintah. Diantaranya, komisi VII DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sesuai kewenanganya untuk mengambil langkah-langkah dan memastikan moratorium seluruh kegiatan reklamasi dan kontruksi yang belum memiliki izin di Pantai Utara Jakarta ditaati dan dijalankan.
Komisi VII DPR RI juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gubernur provinsi DKI Jakarta, Gubernur provinsi Jawa Barat dan Gubernur provinsi Banten sesuai kewenangan melakukan pengawasan secara ketat terkait proses reklamasi. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Komisi VII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementerian dan institusi terkait untuk melakukan kajian secara komprehensif terhadap seluruh dokumen perencanaan kegiatan reklamasi pantai utara jakarta untuk kepentingan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS),” kata Gus Irawan.
Terakhir, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memberikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota Komisi 7 DPR RI agar disampaikan paling lambat tanggal 28 April 2016.
Artikel ini ditulis oleh: