Saat rapat kedua belah pihak menyoroti tentang perlu tidaknya pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang bertugas menjaga kedaulatan migas. Namun Menurut Totok, BUK dalam RUU ini memiliki definisi yang rancu dengan RUU BUMN yang sedang digarap Komisi VI. Di satu sisi ada yang mengharapkan BUK dibawah kendali Kementerian BUMN namun di lain pihak ada yang berharap BUK bersifat lex specialis di luar dari kewenangan BUMN.

“Untuk menjaga kedaulatan migas kita dibentuk BUK, Badan Usaha Khusus dimana itu punya definisi yang rancu dengan BUMN. Yang juga menjadi RUU inisitif Komisi VI. BUK itu kan Badan Usaha Khusus yang tidak dibawah menteri BUMN. Sementara seluruh badan usaha negara harus dibawah Menteri BUMN. Itu bisa juga kalau pemerintah setuju, karena kita pernah punya Pertamina dulu itu lex specialis, tidak sama dengan BUMN lain. Tergantung kesepakatan DPR dengan Pemerintah, jadi nanti ada komunikasi dengan pemerintah,” jelas Totok.

Nailin In Sarah

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan