Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) didampingi sejumlah pejabat Kemenag, mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/1). Lukman Hakim Saifuddin kaget menerima kabar lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat condong setuju isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Pembahasan LGBT ini masuk dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menag menegaskan LGBT harus ditolak karena bertentangan dengan ajaran agama. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk lembaga pendidikan keagamaan dan organisasi keagamaan untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

“Kita akan pelajari dan dalami RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang dari DPR. Lalu kita siapkan persandingannya dan dalam waktu dekat mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi,” kata Menag usai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).

Setelah draft final persandingannya selesai, lanjut dia, pihaknya akan segera mengirimkan RUU itu ke Setneg untuk dibicarakan secara keseluruhan oleh semua kementerian dan lembaga di pemerintahan.

Terkait keberatan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) tentang aturan pendidikan sekolah Minggu dan Katekisasi, kata Lukman, aspirasi yang disampaikan akan diserap oleh pemerintah.

“Tentu semua hal itu akan diserap, kita dalami dan akan undang secara khusus merekaa untuk didengar aspirasinya seperti apa. Intinya kita ingin memberikan yang terbaik bagi semua kita khususnya lembaga pendidikan keagamaan,” jelas Lukman.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid