Adanya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, tambah Menag, bukan untuk mengintervensi lembaga pendidikan keagamaan, tetapi untuk memberikan pengakuan kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
“Kalau itu dirasa perlu diatur dalam wadah UU, pengaturannya tidak justru mengintervensi, itu prinsip dasarnya. Jadi, kalau ada pengaturan, itu semata-mata untuk memberikan pengakuan (rekognisi) kepada mereka bukan untuk mengintervensi keberadaan mereka. Itu poin pentingnya menurut saya,” tutur Menag.
Pertemuan dengan organisasi keagamaan, kata dia, akan dilakukan dalam waktu dekat karena saat ini pihaknya masih menyiapkan rumusan persandingan RUU yang disampaikan oleh DPR.
“Ini nanti dalam waktu dekat. Kita sedang menyiapkan rumusan persandingan dari RUU yang disampaikan oleh DPR,” demikian Menag Lukman Hakim.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid