Jakarta, Aktual.com — Salah satu materi baru yang dibahas dalam revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) adalah pengaturan pertambangan bawah laut/lepas pantai. Hal ini menjadi kecemasan bagi Indonesia Center For Environmental (ICEL), mengingat pertambangan bawah laut/lepas pantai belum diatur dalam UU Minerba.

Pengaturan tentang pertambangan bawah laut/lepas pantai awalnya dimaksudkan agar potensi mineral dan baturbara di laut dalam seperti nikel, tembaga, batubara, emas, dan lainnya dapat dimanfaatkan.

Namun pertambangan bawah laut/lepas pantai tentunya memiliki ancaman terhadap lingkungan hidup, seperti halnya kegiatan pertambangan di darat. pertambangan bawah laut/lepas pantai saat ini banyak dilakukan oleh negara-negara maju yang telah memiliki pengetahuan dan teknologi yang mumpuni.

Peneliti ICEL, Ohiongyi Marino menyebutkan bahwa pertambangan bawah laut/lepas pantai memerlukan penguasaan teknologi dan penanganan lingkungan hidup yang sangat tinggi. Untuk negara berkembang seperti Indonesia tentu akan menimbulkan kekhawatiran dalam melakukan kegiatan ini.

“Potensi kerusakan laut sangat tinggi dalam kegiatan ini antara lain perubahan morfologi berupa perubahan pola arus, ketidakstabilan pantai, dan perubahan pola hidrologi, serta potensi hilangnya keanekaragaman hayati di laut.” kata Ohiongyi Marino, Minggu (12/6)

Lebih lanjut, di level internasional pertambangan bawah laut/lepas pantai telah memunculkan kontroversi dan banyak ditentang, mengingat resiko dan dampak lingkungan yang besar.

Pertambangan bawah laut/lepas pantai sangat terkait dengan pemanfaatan ruang laut (zonasi), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 dan 44 Undang-undang No 32 tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

Adapun UU Kelautan mengamanatkan bahwa pemanfaatan ruang laut harus sejalan dengan perencanaan laut yang akan diatur dalam Peraturan Pemeritah. Peraturan Pemerintah tentang perencanaan ruang laut ini yang akan mengatur tata ruang dan zonasi untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.

“Hingga kini peraturan pelaksana tentang perencanaan ruang laut belum juga diterbitkan, maka sebaiknya pengaturan tentang pertambangan bawah laut/lepas pantai dikeluarkan dari draft revisi UU Minerba,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka