Malang, Aktual.co — Tarif parkir baru di Kota Malang, yang sedang digodok oleh Pansus Retribusi Jasa Umum, belum menemukan titik terang.
Pansus justru terbelah menjadi tiga kelompok yang mengusulkan tarif sendiri-sendiri. Anggota Pansus ada yang mengusulkan tarif parkir untuk motor Rp 1.500 dan Rp 2.500 untuk mobil, ada juga usulan Rp 1.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil, terakhir usulan Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil.
“Ada tiga kubu, tapi sudah kita ambil jalan tengah, yakni Rp 1.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk parkir,” kata Ketua Pansus Hadi Susanto, Selasa (14/4) di Malang, Jawa Timur.
Keputusan itu belum tentu final, karena masih belum disahkan dalam rapat resmi Pansus. Bisa saja, kata dia, tarif yang akan diajukan oleh Pansus ke pandangan fraksi berbeda.
“Bisa jadi angkanya berbeda, nanti terserah pansus,” paparnya.
Kenaikan tarif retribusi parkir ini, kata dia, akan diikuti pula dengan kenaikan, PAD dari sektor tersebut. Bila sebelumnya, target PAD Rp 5 miliar, maka setelah disahkan kenaikan tarif nanti akan target akan membengkan Rp 10 miliar.
“Harus naik, karena tarifnya naik,” timpalnya.
Kenaikan target PAD retribusi parkir rupanya belum diamini oleh Komisi B yang menaungi masalah tersebut. Sebagai pihak yang berhak menentukan, Komisi B akan mengkaji ulang kenaikan PAD itu.
“Harus dikaji ulang, apakah relevan kenaikan harga tarif parkir sekian, lalu target PAD dinaikkan 100 persen, butuh kajian dalam pandangan fraksi,” kata Abdul Hakim, ketua Komisi B.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto, mengaku menunggu hasil keputusan rapat dewan. “Kami hanya menunggu, berapapun tarifnya kami siap,” tegas Handi.

Artikel ini ditulis oleh: