Dalam kasus ini, Handang Soekarno didakwa menerima uang sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Penerimaan uang itu berkaitan dengan jabatan Handang selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Jaksa dalam dakwaan menyebut uang tersebut diperuntukkan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pajak, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai, penolakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata dan Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu