Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly akan mengusulkan agar Dewan Perwakilan Daerah RI dilibatkan dalam pembahasan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
“Ini karena DPD minta diundang dalam pembahasan itu,” kata Yasonna, di Yogyakarta, Sabtu (22/11).
Menanggapi permintaan itu, Kementerian Hukum dan HAM akan segera mengusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengundang DPD.
Menurut Yasona, hal itu sesuai dengan UU MK yang menyebutkan pembahasan UU melibatkan daerah Tripatrit yakni DPR, DPD, dan eksekutif.
“Saya akan meminta Baleg (mengundang DPD RI) supaya formalitasnya tercapai,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan segera memberikan masukan berupa daftar inventarisasi masalah (DIM), sehingga pembahasan UU MD3 dapat segera dilakukan.
“Pemerintah akan memberi DIM. Ini cepat, tinggal masukkan saja,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: