Jakarta, Aktual.com – Limbah dari bahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara diketahui dapat meningkatkan suhu air laut secara permanen.
Hal ini merupakan ancaman serius bagi ekosistem laut. Peneliti Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Angela Vania pun mengingatkan bahaya ini.
Angela mengatakan, aturan baku mutu untuk parameter suhu limbah bahang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) Nomor 8 Tahun 2009 terlalu longgar, dan tidak dapat mendukung terpenuhinya baku mutu air laut dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KepmenLH) Nomor 51 Tahun 2004.
Karena itu, ia mengatakan untuk mencegah terjadinya peningkatan suhu air laut maka pihaknya mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur parameter suhu baku mutu air laut dalam KepmenLH Nomor 51 Tahun 2004, yakni perbedaan 2 derajat celsius dari suhu alami.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa suhu rata-rata air laut di Indonesia mencapai 29,5 derajat celsius. Sehingga baku mutu suhu limbah bahang dari PLTU Batu bara harusnya mencapai 31,5 derajat celsius.
Namun demikian, menurut dia, rekomendasi yang diberikan ICEL bahwa apabila penetapan standard baku mutu terlalu sulit untuk dipenuhi karena persoalan kemampuan teknologi, maka perlu ada baku mutu alternatif untuk parameter suhu limbah bahang yang masih aman dan mencerminkan kehati-hatian bagi Lingkungan.
Karenanya, berdasarkan penelitian LIPI, ia mengatakan bahwa limbah bahang yang masih aman untuk dibuang ke laut harus maksimal berbeda 5 derajat celsius. Sehingga perbedaan dari suhu rata-rata air laut Indonesia mencapai 34,5 derajat celsius.
“Pemberian pilihan batas aman baku mutu air limbah PLTU Batu bara yang berbeda (2 derajat celsius dan 5 derajat celsius) Ini karena ingin memberikan kesempatan bagi mereka yang terganjal dengan persoalan teknologi,” ujar dia di Jakarta, Rabu (5/12).
Sebelumnya ia mengatakan sebanyak 82 persen PLTU Batu bara yang tercantum dalam RUPTL 2018-2027 berada di daerah pesisir. Penguatan kebijakan melalui pembentukan peraturan khusus pembuangan air limbah PLTU Batu bara harus segera dilakukan.
Berdasarkan RUPTL 2018-2027, dari target bauran energi akhir tahun 2025, kontribusi PLTU Batubara paling besar yaitu 54 persen sedangkan sisanya bersumber dari energi baru terbarukan, BBM dan gas.
Dari 53.717 MW total target energi nasional dari batu bara itu, 82 persen atau 44.047 Mega Watt (MW) akan dihasilkan dari pembakaran batu bara yang mengancam daerah pesisir dan kehidupan laut.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan