Jakarta, aktual.com –
Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencatutan namanya terkait izin tambang yang dilaporkan oleh Majalah Tempo.
“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP,” kata Bahlil di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Bahlil menekankan bahwa tujuannya bukan melaporkan Tempo ke polisi, melainkan pihak-pihak yang disebut dalam laporan Tempo yang diduga mencatut namanya.
Setelah menyelesaikan mekanisme Dewan Pers terkait pemberitaan Tempo, Bahlil meminta polisi untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga mencatut namanya.
“Saya minta untuk dilakukan proses secara hukum. Transparan saja, jadi sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam proaktif untuk melakukan proses apa yang diberitakan kemarin di Tempo,” katanya.
Bahlil menegaskan bahwa laporan ke Bareskrim Polri juga bertujuan untuk meluruskan informasi yang diberitakan oleh Tempo yang tidak sesuai fakta.
Dalam laporan Tempo, disebutkan tentang orang dalam dan orang dekat, namun Bahlil menyatakan bahwa mereka bukan dari pihaknya.
“Saya yakin ini belum tentu orang dari dalam saya, karena saya punya keyakinan bahwa tidak boleh kita negative thinking kepada orang, kita tidak boleh suudzon. Ya biar saya proses hukum berproses,” tuturnya.
Kedatangan Bahlil ke Bareskrim Polri dipandangnya sebagai bentuk keseriusan dalam memproses pihak-pihak yang mencatut namanya serta meluruskan informasi yang salah.
Semua bermula dari aduan yang diterima Dewan Pers atas serangkaian berita di Majalah Tempo yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024.
Bahlil juga mengadukan Podcast “Bocor Alus” milik Tempo karena membahas berita serupa yang dianggapnya tidak benar.
Atas aduan tersebut, Dewan Pers menggelar klarifikasi yang dihadiri oleh kedua pihak. Berdasarkan pertemuan tersebut, Tempo harus melayani hak jawab kepada Bahlil disertai permintaan maaf kepada masyarakat karena melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
Bahlil merespon sikap Dewan Pers atas laporan yang dia layangkan dengan serius.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil

















