Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia didampingi tim kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Jakarta, aktual.com – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil agar konsesi pertambangan di Indonesia tidak hanya didominasi oleh perusahaan besar.

“Pandangan bahwa presiden (Joko Widodo) menyampaikan bahwa IUP jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede. Oleh investor-investor besar,” kata Bahlil di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Bahlil kemudian menjelaskan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan didasari oleh aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada Presiden Jokowi saat kunjungannya ke daerah. Secara historis, Bahlil menambahkan, ormas keagamaan memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Ia mencontohkan fatwa jihad yang dikeluarkan oleh para ulama dari Nadhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai salah satu bukti kontribusi tersebut.

Contoh lainnya di era modern adalah peran ormas keagamaan dalam menyelesaikan konflik kesukuan dan menangani bencana alam seperti tsunami yang melanda Aceh pada 2024.

Oleh karena itu, pemberian IUP kepada ormas keagamaan dimaksudkan agar mereka memiliki kemandirian dalam mengelola dana untuk kesejahteraan umat.

“Kami berpandangan bahwa organisasi keagamaan merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain