Jakarta, Aktual.Com–Menurut Pasal 4 UU No 15 Tahun 2006, disebutkan jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki sembilan anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden RI.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional, R Yudi Ramdan Budiman melalui undangan peliputan yang diterima redaksi, Senin (7/11/2016)
Lebih lanjut Yudi mengatakan anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Yudi menambahkan sesuai dengan UU, sebelum memangku jabatannya, anggota BPK wajib mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).
“Pada hari ini Selasa (8/11/2016) pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung Mahkamah Agung Ruang Prof. Dr. Mr. Koesoemah Atmadja Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Pak Bahrulah Akbar akan diambil sumpahnya dihadapan Ketua MA Muhammad Hatta Ali,” ucap Yudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu 21 September 2016 yang lalu, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng kembali memilih Bahrullah Akbar sebagai Anggota BPK periode 2016-2021.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs