Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar melihat dari studi kasus reformasi BUMN yang pernah terjadi, memang wacana holding menjadi salah satu opsi yang dirasa perlu.

Langkah itu, kata dia, sebagai upaya menguatkan struktur, permodalan, meningkatkan efisiensi dan koordinasi, serta memudahkan investasi.

“Karena seperti yang diinginkan Presiden Joko Widodo, dengan holding, ke depan BUMN dapat berangsur-angsur tumbuh secara mandiri, tanpa mengandalkan Penyertaan Modal Negara (PMN) serta semakin profesional,” ujar dia, dalam keterangan resmi yang diterima Aktual.com, ditulis Selasa (14/2).

Namun demikian, kata dia, proses pembentukan holding perlu dikalkulasi secara matang baik dari sisi regulasi maupun teknis. Kata dia, pemerintah perlu belajar pembentukan holding BUMN Industri Pupuk dan Semen yang berjalan saat ini adalah hasil proses inisiasi pembentukan holding yang telah dimulai sejak tahun 1990‐an.

“Untuk itu,pemerintah perlu menentukan skala prioritas, BUMN sektor mana yang menjadi unggulan untuk diholding,” jelas Bahrullah.

Sektor yang paling mendesak untuk di-holding, kata dia, adalah BUMN sektor pangan, sektor infrastruktur atau karya dan sektor perumahan. “Karena ketiga sektor inilah yang memiliki hubungan erat dengan misi BUMN sebagai agent of development (agen pembangunan),” tegasnya.

Sedangkan BUMN sektor energi atau minyak dan gas, tambang, dan jasa keuangan perlu dilakukan kajian lagi secara mendalam. “Pasalnya, sektor-sektor ini relatif telah memiliki kekuatan modal dan pasar tersendiri,” ucapnya.

Baginya, holding BUMN memang menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih untuk menguatkan perusahaan negara di masa depan, akan tetapi perlu menggunakan cara-cara yang elegan dan tidak menabrak peraturan dan undang-undang.

“Perlu kiranya pemerintah mempertimbangkan kembali ketentuan di dalam Pasal 2A dalam PP No. 72/2016 tentang Perubahan atas PP No. 44/2005 soal Tata Cara Penyertaaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas, sembari menunggu DPR RI mengesahkan UU BUMN,” pungkas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka