Terlihat Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan (batik biru) mendatangi KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Jakarta, Aktual.com — Bak lagu musisi Iwan Fals berjudul Pesawat Tempur, Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan pergi meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hanya menebar senyuman.

Bos properti ternama itu usai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 15.03 WIB. Pemeriksaan Aguan sendiri hanya berlangsung enam jam. Keluarnya Aguan disambut pula dengan pengawalan dari pihak Kepolisian.

Tapi sayangnya tak ada satu pun kata yang keluar dari mulut Aguan, saat diminta berkomentar mengenai pemeriksaannya serta bagaimana proses PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu, bisa mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi.

Pihak KPK menjelaskan, dalam pemeriksaannya Aguan dicecar soal proses PT Kapuk Naga mendapatkan izin pelaksanaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, mendalami lagi mengenai proses perusahaannya mendapatan izin reklamasi,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (19/4).

Proses penerbitan izin reklamasi itu menjadi penting, lantaran dikeluarkan sebelum pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional milik Pemprov DKI.

Kendati demikian, kuat dugaan Aguan bukan hanya dicecar soal proses penerbitan izin reklamasi. Indikasinya, dia juga ditanya soal suap pengesahan dua Raperda terkait reklamasi itu.

Hal itu patut dipercayai, karena sebelumnya KPK sudah mengatakan tengah menelusuri dugaan adanya suap selain dari PT Agung Podomoro Land.

“Itu yang sedang kita dalami. Dugaan seperti itu (suap dari pengembang lain). Karena dari hasil OTT kita sudah mengetahui yang untuk APL seperti itu,” kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4).

Diketahui, anak perusahaan Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah memang menjadi salah satu pengembang di reklamasi pantai utara Jakarta. PT Kapuk Naga adalah perusahaan yang menggarap 5 Pulau A-E.

Dari 5 Pulau itu, 2 diantaranya yakni Pulau C dan D sudah mendapatkan izin reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Perizinan itu didapat sebelum disahkannya dua Raperda terkait reklamasi itu.

Sedangkan soal suap pengesahan Raperda reklamasi, KPK baru berhasil mengungkap aliran uang dari Podomoro kepada DPRD DKI. Podomoro memberikan suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby