Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebut konsorsium perusahaan asal Belanda bak raja di rumahnya sendiri dalam mega proyek National Capital Intergrated Costal Development (NCICD) atau tanggul laut raksasa di Teluk Jakarta.
“Perusahaan Belanda yang melakukan pengerukan dan perusahaan Belanda yang memberikan konsultasi desain. Bisa dilihat perusahaan Belanda itu sudah bertindak selayaknya pemerintah,” tegas Ketua Pengembangan Hukum dan Nelayan KNTI, Marthin Hadiwinata di Gedung Juang, Jakarta Pusat, jumat (28/4).
Intervensi yang terlampau jauh dari pihak konsorsium ini sangat tampak dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia. Tidak hanya itu, konsorsium juga merangkap sebagai konsultan proyek.
“Mereka lebih didengar dari pada ahli-ahli Indonesia. Bahkan menjadi konsultan dalam rencana zonasi,” jelasnya.
Seperti kata pepatah, kata Martin, kekuasaan yang tanpa batas akan cenderung pada korupsi, otoritas yang berlebih ini dipandang Marthin telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Terutama karena masih terdapatnya masalah dalam proyek reklamasi yang masih berlanjut saat ini.
“Perusahaan ini memberikan desain yang melanggar hukum. Secara hukum, dalam putusan menujukkan ada pelanggaran dalam proyek pulau reklamasi. Ini akan menjadi masalah di kemudian hari,” paparnya.
Bagi KNTI, perencanaan dan pembahasan proyek yang tidak transparan menjadi sorotan tersendiri yang harus diperhatikan masyarakat. Ia menyarankan agar konsorsium tersebut untuk tetap mematuhi mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Proses konsultasi tidak terbuka kepada publik. Tapi mereka dengan mudah untuk memberkan masukan. Kita ingin berbicara lebih maju dari riset ini. Bahwa perusahaan itu mempunyai tanggung jawab hukum dan HAM terkait dengan proyek reklamasi Jakarta,” pungkasnya.
NCICD merupakan proyek pembangunan sebuah tanggul raksasa yang akan membentang sepanjang 30 km di perairan Teluk Jakarta sebagai cara untuk melindungi ibu kota dari banjir rob dan penurunan tanah. Masterplan NCICD adalah proyek gabungan antara pemerintah Indonesia dan Belanda.
Proyek NCICD dikepalai sebuah konsorsium bernama Witterveen+ Bos (Kontraktor utama) dan Grontmij dengan sub konsultan KuiperCampagnos, Deltares, Ecorys, dan Triple – A. Proyek ini sendiri disebut bernilai 40 miliar dollar AS.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: