Dalam kasus e-KTP, banyak pihak swasta yang sudah diperiksa oleh penyidik KPK, salah satunya yakni Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang S Sudiharjo. Nama Anang sendiri juga termaktub dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Anang disebut menyediakan uang untuk para anggota DPR RI. Uang tersebut dikatakan sebagai suksesi pembahasan anggaran proyek e-KTP atau dengan kata lain, pemberian uang dilakukan agar Komisi II menyetujui formulasi anggaran proyek e-KTP yang disusun Kemendagri.
Nominal uang yang diberikan Anang pun beragam, totalnya berkisar antara Rp 10 miliar dan 700 ribu dolar Amerika Serikat.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby