Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri memastikan bakal ada tersangka dalam kasus dugaan penimbunan daging sapi. Tersangka nantinya akan dijerat dengan Undang-undang tentang pangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan bahwa kasus ini sangat jelas bentuk pelanggaran pidananya. Pekan depan penyidik akan melakukan gelar perkara.
“Karena sudah saya jelaskan Undang-undang nomor 18 tahun 2012 Pasal 53 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 pasal 107 dijunctokan Pasal 29 itu tentang perdagangan yang menumpuk. Tentu itu ada tersangkanya lah disitu,” kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (20/8).
Victor mengungkapkan, pihak importir dan pihak Asosiasi Pengusaha Feedloter Indonesia (APFINDO) serta pihak Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI) kemungkinan bakal menjadi tersangka atas kasus tersebut.
“Kemungkinan (tersangka) bisa dari pengusahanya dan asosiasinya nanti kan melihat data penegakan hukum harus didasari hal yang betul,” kata dia.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim meninjau perusahaan penggemukan sapi PT BPS dan PT TUM di Tangerang. Di PT BPS penyidik menemukan sekitar 3.164 ekor sapi, lalu terdapat 500 ekor sapi yang sudah layak jual atau potong, namun tetap berada di peternakan.Pemilik perusahaan tersebut adalah BH, PH, dan SH yang juga pemilik PT TUM.
Sementara saat penggeledahan di PT TUM, penyidik menemukan data sapi berjumlah 18.524, sementara sapi layak potong sekitar 4.000 ekor masih di peternakan. Usai meninjau lokasi, penyidik kemudian memasang police line, mengamankan data, dan dokumen keluar masuknya sapi, serta memeriksa para saksi dan pemilik.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu