Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan aturan terbaru dalam pendaftaran bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres), yang dibuka pada 4-10 Agustus 2018.
Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan, para petinggi partai tidak diwajibkan hadir dalam bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) di lembaga tersebut.
“Yang diwajibkan datang saat pendaftaran adalah bakal capres dan cawapres. Biasanya (Ketum dan Sekjen ikut) datang,” kata Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (3/8).
Menurut Arief, semua kandidat dapat mendaftarkan kapan pun, sepanjang tak melebihi batas waktu yang ditentukan. Namun, tambahnya, pihaknya mengingatkan agar parpol pengusung kandidat memberitahukan paling lambat sehari sebelum kandidat itu mendaftarkan diri ke KPU.
Menurut Arief, pihaknya tak ada antisipasi khusus untuk mengatur jika pendaftaran capres dan cawapres dilakukan berbarengan oleh kubu berbeda. Yang jelas, jika pendafataran dilkukan secara berbarengan maka akan diatur mekanisme dan konfirmasi kehadiran yang sudah disampaikan.
“Saya kira tidak masalah kalau mendampingi, tapi kan dia tidak masuk ke dalam kategori pengusul,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan