Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus ‘plototi’ persidangan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dalam kasus suap pengamanan perkara bantuan sosial di Pemprov Sumatera Utara.

Pemantauan itu dilakukan untuk mencari keterangan keterlibatan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dan Maruli Hutagalung yang saat ini telah menjabat sebagai Kejati Jawa Timur, yang diduga telah menerima duit dari terdakwa Evy Susanti.

Sebab, ketika itu Evy Susanti yang merupakan istri dari bekas Gubernur Sumut telah menyediakan duit ke Jaksa Agung Prasetyo sebesar 20 ribu dollar Amerika Serikat. Sedangkan ke Maruli, Evy mengaku menyetorkan duit Rp 500 juta.

“Jadi pernyataan yang keluar dari saksi maupun terdakwa yang dipersidangan itu nanti kan dilihat dulu, apakah dianggap kuat dan oleh hakim masuk dalam pertimbangan mengambil keputusan. Makanya sekarang posisi KPK memantau juga jalannya persidangan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Selasa (5/1).

Tak hanya bersandarb pada fakta persidangan, KPK juga akan mencermati putusan hakim yang memimpin sidang kasus tersebut. “Kalau ada, termasuk dalam putusan hakim. KPK akan melakukan pengembangan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu