Jakarta, Aktual.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo, terkait dugaan kriminalisasi terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryo Sumpeno.

“Laporan serta penjelasan dari jaksa Chuck sudah kami terima. Untuk itu kami akan meminta klarifikasi dari Jaksa Agung,” ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, di Jakarta, Senin (4/1).

Pigai menuturkan, dari hasil penjelasaan Chuck, diketahui bahwa telah terjadi ketidakpahaman di internal kejaksaan terkait asset recovery atau pemulihan aset tindak pidana yang ditangani kejaksaan.

“Permasalahan yang saya lihat dalam hal ini yakni bahwa internal kejaksaan sangat tidak paham dengan apa yang namanya pemulihan aset,” bebernya.

Padahal, lanjut Pigai, Chuck memiliki formula khusus pemulihan aset yang bisa meningkatkan pendapatan negara hingga triliunan.

Pasalnya Chuck diketahui telah belajar pemulihan aset di berbagai Negara termasuk Eropa dan Amerika. Selain itu, menurut dia, Chuck juga pernah menjadi Presiden ARIN (Aset Recovery Interagency NetworkAsia Pasifik) dan menjadi pembicara di berbagai forum pemulihan aset.

“Harusnya kejaksaan agung bangga dan memanfaatkan potensi yang dimiliki Chuck bukannya malah mengkriminalisasi,” terangnya.

Argumentasi Chuck yang didukung fakta maupun bukti, menurut Pigai akan ditanyakan ke Jaksa Agung.

“Kami akan bertanya alasan serta bukti-bukti yang dimiliki Jaksa Agung terkait dugaan pencopotan Chuck yang sewenang-wenang,” imbuhnya.

“Hasil dari keterangan kedua belah pihak akan kami rapatkan antar komisioner. Yang pasti Komnas HAM akan bekerja secara independen dan melindungi HAM setiap WNI. Sejujurnya kami yakin Chuck tidak bersalah karena orang yang tidak bersalah pasti akan berusaha sekuat tenaga mencari pertolongan,” kata dia.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, mengatakan ketika seorang jaksa tidak mendapatkan perlindungan atau jaminan hukum di internalnya saat menjalankan tugas sebagai penegak hukum, pemerintah atau negara seharusnya memberikan perlindungan itu.

“Presiden Joko Widodo memiliki kewajiban untuk melindungi jaksa berprestasi seperti Chuck, itu yang tercantum dalam Guidelines on the Role of Prosecutors yang berlaku diseluruh belahan dunia. Kalau tidak ada perlindungan atau jaminan negara terhadap jaksa yang melakukan proses penegakan hukum, sama saja negara ini menerapkan hukum rimba,” kata dia seraya mendukung langkah Komnas HAM tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby