Mekeng menegaskan, yang paling krusial dari Perppu Keterbukaan Informasi untuk Kepentingan Perpajakan itu terutama di Pasal 2 ayat 2 (b). Di situ memang disebutkan, mengenai laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Sementara selebihnya, hanya berisi perjanjian internasional yang sebetulnya hal tersebut bisa masuk dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Kondisi itu yang akan kami revisi, agar Perppu ini, kalau pun DPR menerimanya, bisa lebih sempurna,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Sementara anggota Komisi XI dari Fraksi Nasdem Johny Plate menyebut, Perppu ini menjadi dalih pemerintah karena adanya keterdesakan penerimaan negara. Serta perjanjian internasional dalam kerangka negara-negara G20. Karena kalau Perppu ini ditolak DPR, diklaim pemerintah, Indonesia akan dikucilkan oleh negara-negara G20.
“Kalau itu benar (dikucilkan G20), tentu ini menyulitkan kita, terutama dalam kesetaraan perdagangan kita. Jadi, way out kita apa di G20? Kalau bagi saya, yang penting penerimaan kita bisa digenjot dari domestik.”
[Busthomi]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu