Jember, Aktual.com – Aktifitas dan keberadaan Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual hingga tewaskan 11 anggotanya beberapa waktu lalu, diklaim Bakesbangpol Pemkab Jember ilegal.
Padepokan yang dipimpin Nur Hasan warga Dusun Botosari Desa Dukuhmencek Sukorambi Jember itu, ternyata keberadaanya tidak terdaftar di Bakesbangpol. Hal ini disampaikan Drs. Edy B Susilo saat mendampingi kunjungan Gubernur di Kabupaten Jember pada Senin (14/2).
“Padepokan Tunggal Jati Nusantara ini memang bukan organisasi atau perkumpulan resmi, karena tidak terdaftar di Bakesbangpol, jadi bisa dikatakan padepokan tersebut ilegal, saat ini kami bersama dengan tim Pakem (Pengawasan Kelompok Masyarakat) dari Kejaksaan Negeri Jember mendeteksi ada beberapa padepokan serupa dengan pimpinan Nur Hasan ini,” ujar Edy B Susilo.
Pihaknya saat ini juga melakukan koordinasi bersama dengan jajaran TNI dan Polri, untuk melakukan pendataan dan pemetaan tempat-tempat padepokan ilegal ini, dan kedepan akan dilakukan pembinaan dan pengawasan.
Selain melakukan pendataan terhadap keberadaan padepokan ilegal, pihaknya juga mensinyalir beberapa lokasi yang selama ini sering dijadikan tempat ritual serupa dengan padepokan Tunggal Jati Nusantara di pesisir selatan Kabupaten Jember.
“Kami memetakan, dan mempelajari semua dari segala sisi tentang aliran padepokan yang tidak terdaftar tersebut, kami juga memetakan wilayah rawan di pesisir selatan Jember yang notabene sering dijadikan tempat seperti serupa,” kata Budi Susilo Kepala Bakesbangpol Jember.
Disinyalir ada 6 wilayah di Jember yang seringkali dipergunakan sebagai tempat ritual serupa.
Sementara Ketua MUI Jember KH Abdul Haris, menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui aliran tersebut dan cukup kaget, pihaknya pun berencana untuk melakukan koordinasi dan mengeluarkan fatwa terkait.
“Ritual yang dilakukan ini tidak pantas, karena sebagai umat muslim jika ingin melakukan kegiatan keagamaan hendaknya di mushala atau masjid. pihaknya juga akan mengkaji terkait ajaran ajaran padepokan Tunggal Jati Nusantara sebelum nantinya akan mengeluarkan fatwa terkait padepokan tersebut,” pungkas ketua MUI Jember.
(Aminudin Azis)
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi