Jakarta, Aktual.com — Badan Legislatif (Baleg) menggelar rapat pleno untuk membahas usulan yang diajukan oleh fraksi-PDI Perjuangan (F-PDIP) terkait dengan rencana revisi Undang-undang KPK dan tentang rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak Nasional (Tax Amnesty).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo disela-sela agenda rapat pengambilan keputusan pleno dalam prolegnas 2015, di Gedung DPR RI, Selasa (6/10).
“Hari ini kita sedang membahas terhadap usulan dari beberapa anggota fraksi dengan utama leadingnya fraksi PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 untuk UU KPK dan rancangan UU tentang Pengampunan Pajak Nasional (PPN),” kata dia.
Ia mengatakan bahwa dalam rapat usulan banyak pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, sehingga tidak diketahui posisi mereka saat ini.
“Dengan adanya pengampunan pajak ini diharapkan mereka memutihkan kembali, kalau betul tujuan ini, maka krisis ekonomi kita bisa teratasi pemasukan negara,” ujar dia.
Sedangkan masuknya usulan revisi UU KPK, sambung dia, bertujuan untuk membuat keseimbangan antar penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Untuk membuat keseimbangan antara penegak hukum lainnya sehingga korupsi bisa dilakukan secara bersama-sama, di kemudian hari tidak ada satu lembaga penegak hukum yang lebih superbody diatas penegak hukum lainnya,” seru dia.
Selaku baleg, politikus Golkar itu mengaku tidak dapat menolak usulan fraksi. Padahal, kedua hal tersebut tak masuk dalam prolegnas 2015.
“Kan Baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan UU-nya bila ada pengusul maka harus kami bahas. Termasuk usulan fraksi PDIP dan beberapa lintas fraksi termasuk TAX Amnesty,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang