Usulan rancangan undang-undang. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan sebanyak 248 RUU masuk Prolegnas 2020-2024.

“Apakah Prolegnas 2020 dapat diterima?” kata Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka di dalam Raker Baleg bersama Menkumham, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12).

Setelah itu seluruh anggota Baleg DPR RI yang hadir dalam Raker tersebut menyatakan setuju.

Dia mengatakan, Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg menetapkan Prolegnas 2020-2024 sebanyak 248 RUU yang terdiri dari usulan DPR, pemerintah dan DPD RI.

Menurut dia, ada tiga RUU yang merupakan RUU komulatif terbuka yaitu RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Panja juga menetapkan Prolegnas prioritas 2020 sebanyak 50 RUU dan dari jumlah tersebut ada 4 RUU carry over,” ujarnya.

Dia menjelaskan 4 RUU carry over tersebut terdiri dari 3 RUU usul pemerintah yaitu RUU tentang Biaya Materai, RUU tentang RKUHP, dan RUU Permasyarakatan, sementara itu ada 1 RUU usul DPR yaitu RUU atas Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut dia, Panja juga memberikan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik.

“RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2020 dan masuk dalam long list atas usulan dari Kemenkeu. RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan masuk menjadi prioritas usulan Komisi X DPR lalu RUU tentang Konsepsi Keanekaragaman hayati ditarik dari prioritas RUU tahun 2020 dan masuk dalam longlist atas permintaan menteri Kehutanan dan LH,” katanya.

Menurut dia, pembahasan RUU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta RUU tentang Kepulauan melibatkan DPD RI sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat 2 uu no 15 tahun 2019 juncto UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebanyak 50 RUU masuk dalam Prolegnas 2020 yaitu:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang RKHUP
6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
7. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
20. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
21. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)
30. RUU tentang Kefarmasian
31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
36. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
38. RUU tentang Ketahanan Keluarga
39. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
40. RUU tentang Profesi Psikologi
41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
45. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
46. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
47. RUU tentang perubahan atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
50. RUU tentang Daerah Kepulauan

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan