Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aminurokhman saat mengikuti rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024). Foto: Dep/vel

Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aminurokhman mengungkapkan, saat ini Baleg DPR tengah membahas RUU Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi ini membahas pengaturan jumlah kementerian negara dan penghapusan penjelasan soal wakil menteri.

“Sesuai UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dengan dibantu menteri negara. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan,” ungkap Aminurokhman seusai mengikuti rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dan perwakilan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Dalam kesempatan tersebut, Aminurokhman juga menyatakan, penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilakukan Presiden harus benar-benar mampu mencapai tujuan nasional sebagaimana ditentukan dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945.

Supaya penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik dibutuhkan dukungan dari para menteri yang membantu presiden.

Mantan Walikota Pasuruan dua periode ini juga mengatakan, dalam Pasal 12, 13, 14 dan 15, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa paling banyak 34 kementerian.

Berdasarkan ketentuan ini, maka presiden dapat mengangkat menteri-menteri yang akan membantunya, dibatasi dengan jumlah paling banyak 34 menteri.

“Ketentuan ini memerlukan penyesuaian, mengingat tugas penyelenggaraan pemerintahan semakin strategis karena bangsa Indonesia akan menyongsong Indonesia Emas tahun 2045, serta tantangan global yang semakin dinamis, baik di bidang ekonomi, perdagangan maupun isu lingkungan hidup,” tegasnya.

Menurut Aminurokhman, kabinet yang akan dibentuk presiden memerlukan postur tertentu yang relevan dengan tantangan global dan memasuki Indonesia Emas tersebut. Atas dasar itu, presiden perlu fleksibilitas dalam mengangkat menteri, termasuk mengenai jumlah menteri yang diperlukan.

“Dalam hal ini, bisa saja sejumlah menteri yang dibutuhkan tidak mencapai 34 menteri, dan bisa saja malah diperlukan lebih dari 34 menteri,” ujarnya Legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Oleh karena itu, tambah Amin, RUU Kementerian Negara memutuskan secara musyawarah mufakat mengubah pasal jumlah menteri itu.

Selain itu, disesuaikan pengaturannya, yaitu penghapusan penjelasan pasal 10 mengenai wakil menteri yang dikategorikan sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet.

“Penghapusan penjelasan pasal 10 ini juga sejalan dengan pertimbangan di atas agar kabinet dapat berjalan lebih baik sesuai kebutuhan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan