Beranda Nasional Hukum Baleg DPR Masih Kaji RUU Larangan Minol

Baleg DPR Masih Kaji RUU Larangan Minol

Anggota Panja Vaksinasi, Nur Nadlifah (Aktual.com)

Banjarbaru, aktual.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Nur Nadlifah menyatakan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (minol) hingga saat ini masih dalam proses pengkajian dan pendalaman. Nadlifah pun menyebut karakteristik Indonesia yang terdiri dari banyak suku bangsa, membuat RUU ini harus mampu mengakomodir kepentingan semua pihak.

“Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa dengan adat istiadat yang unik. Kita masih mendalami dan mengkaji (RUU Larangan Minol ini). Sehingga ketika RUU ini muncul menjadi undang-undang yang bisa diterima. Undang-undang kita harus melindungi semuanya,” ujar Nadlifah saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kalimantan Selatan, Selasa (13/12) pekan lalu.

Dilansir dari situs DPR, Baleg DPR RI melakukan Kunker ke tiga provinsi untuk menyerap aspirasi mengenai RUU tersebut. Selain ke Kalimantan Selatan, Baleg DPR RI juga melakukan Kunker ke Provinsi Aceh dan NTB. Ini merupakan upaya Baleg DPR RI agar RUU ini menjadi aturan yang bisa diterima seluruh kalangan masyarakat.

Menurutnya, produk hukum harus bisa melindungi segenap masyarakat. Sehingga, tidak heran jika dalam pembahasannya membutuhkan proses yang cukup panjang.

“Ini dinamikanya luar biasa. Sementara kita tidak menutup mata ada sekelompok suku tertentu yang memiliki tradisi dengan minuman beralkohol ini,” ungkap politisi PKB ini.

Dia pun mengungkapkan di beberapa daerah ada tradisi dan adat istiadat yang masih membutuhkan alkohol dalam kegiatannya. Demi kepentingan melindungi masyarakat, maka UU harus bisa mengakomodir kepentingan banyak kalangan.

“RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sesungguhnya menuai pro dan kontra. Banyak orang yang menginginkan larangan minuman beralkohol ini. Tapi kita tahu untuk masyarakat di daerah-daerah tertentu dengan kepentingan upacara-upacara adat dan kepentingan lain, itu tidak bisa dipungkiri,” tutur Nadlifah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson