Jakarta, Aktual.co — Pasca ditandangani kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah terbentuk mulai melakukan pembahasan revisi UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) dalam rapat dengan agenda pembahasan soal harmonisasi waktu penyelesaian revisi UU MD3 dan Tata Tertib DPR yang kemudian akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR. “Nanti ditahap dua sudah menjadi kewenangan DPR. Nanti DPR akan menyurati pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan menteri untuk dibahas. Lalu masuk ke Bamus dan Bamus akan menyerahkan ke siapa, ke Baleg lagi atau bikin pansus,” jelas Saan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, Kamis (20/11). Merujuk hal tersebut, diprediksi UU MD3 sendiri akan rampung dan diketok pada Sidang Paripurna, yang dijadwalkan akan digelar Selasa, (2/12), dengan demikian Baleg masih memiliki waktu selama dua hari, dari 3 Desember sampai 5 Desember untuk pembahasan Tatib. “Akan disahkan 5 Desember, berbarengan penutupan masa sidang pertama. Jadi masa sidang selesai diketuk bersama Tatib,” kata dia.. Sesuai dengan kesepakatan KMP dan KIH, Baleg sendiri optimistis dapat merampungkan revisi UU MD3 sebelum 5 Desember 2014.
Artikel ini ditulis oleh:

















