Jakarta, aktual.com – Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU/XXII/2024 mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Praktisi Hukum, Hendarsam Marantoko. Langkah ini dianggap sebagai langkah cepat dan tepat untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Keputusan Baleg DPR RI untuk mengakomodir putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 patut diapresiasi sebagai langkah cepat untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Hendarsam Marantoko, Rabu (21/8).

Ia menambahkan, bahwa tindak lanjut putusan MK dalam perubahan undang-undang merupakan hal penting untuk memastikan sinkronisasi antara putusan MK dan norma dalam UU Pilkada. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat.

Pasca Putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024, sempat muncul polemik dan ketidakpastian terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Namun, Baleg DPR RI kini telah memastikan akan mengakomodir putusan tersebut dengan melakukan perubahan terhadap UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan uji materi terhadap Pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah, terutama terkait perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD. MK kemudian mengabulkan permohonan tersebut, memberikan hak kepada partai non-parlemen untuk mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD 2024.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa Pilkada 2024 akan memiliki dua skema pencalonan, yaitu calon dari partai yang memiliki kursi di DPRD dan calon dari partai non-parlemen. Baleg DPR RI pun telah menyetujui untuk mengakomodir putusan ini ke dalam perubahan UU Pilkada.

Dengan keputusan Baleg ini, partai politik non-parlemen yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu 2024, dapat menggunakan akumulasi perolehan suara sah tersebut untuk mencalonkan kepala daerah di semua jenjang Pilkada. Keputusan ini memberikan peluang baru bagi partai non-parlemen untuk turut serta dalam Pilkada 2024 serta pada Pilkada-pilkada mendatang.

“Keputusan Baleg ini sejalan dengan esensi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora, sehingga polemik yang sempat muncul dapat diakhiri,” tutup Hendarsam Marantoko.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain