Jakarta, aktual.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk menghapus ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang berkaitan dengan pengalihan aset kepemilikan pemerintah pusat kepada pemerintah Provinsi DKJ.
Kesepakatan bersama tersebut menganulir DIM nomor 561 terkait Pasal 61 RUU DKJ yang menyebutkan bahwa, “Pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.
“Baik, dengan (daftar inventarisasi masalah/DIM) 561 itu jadinya dihapus ya,” ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, menjelaskan bahwa usulan pemerintah adalah agar aset Kawasan GBK, Monumen Nasional, dan Kemayoran tetap dikelola oleh pemerintah pusat setelah ibu kota negara berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“BMN yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di provinsi Jakarta itu akan dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengelola urusan pemerintahan di bidang keuangan,” kata Rionald.
Meski demikian, pemerintah Provinsi DKJ tetap dapat mengusulkan pemanfaatan aset tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sesuai dengan Pasal 48 RUU DKJ.
“Jadi memang pemerintah pusat terkait dengan aset BMN ini akan berkoordinasi dengan Pemda Jakarta terkait dengan pemanfaatannya,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil



















































