Jakarta, Aktual.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada rapat paripurna DPR.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada sidang paripurna terdekat?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Jakarta, Senin(18/3).
Kesepakatan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU DKJ, sedangkan satu fraksi menolak pembahasan tersebut.
Dalam RUU tersebut, disepakati bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden RI melalui keputusan presiden (Keppres).
Mekanisme pemilihan gubernur DKJ disepakati untuk tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
RUU DKJ digulirkan sebagai implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Setelah disahkan DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih perlu menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebelum Ibu kota resmi pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah