Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Saan Mustofa, membenarkan bahwa Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015 yang akan disahkan pada sidang paripurna hari ini.
Namun, RUU KPK tidak menjadi sebuah prioritas seperti 37 RUU lainnya.
“Masuk di long list’, tapi tidak prioritas 2015. Apakah dibahas di 2016 atau 2017 nantinya,” kata Saan, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (9/2).
Jika usulan untuk melakukan revisi terhadap ketentuan itu sudah sejak lama diajukan. Namun, ada sejumlah frasa dalam UU tersebut yang belum selesai.
“Kan usul soal ini sudah lama, tapi sekali lagi RUU masuk ini yang dulu belum selesai dan sekarang dimasukkan lagi dengan semangat memperkuat pemberantasan korupsi,” sebut dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang