Suasana rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Aktual.com – Baleg DPR dan pemerintah dikabarkan telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Dalam draf RUU itu, disepakati gubernur dan wakil gubernur DKJ akan dipilih oleh rakyat melalui pilkada.

Dalam draf RUU DKJ seperti diterima pada Selasa (19/3/2024), aturan soal itu dimuat di Bagian Ketiga dalam Pasal 10.

Pasal itu menyatakan pemerintah DKJ dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pilkada.

Dalam pasal 10 juga mengatur soal syarat pemenang pilkada DKJ. RUU DKJ menyatakan pemenang pilgub harus mendapat suara sebesar 50%+1, serupa dengan pilpres.

Selanjutnya, RUU DKJ menyatakan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun sejak tanggal dilantik. Masa jabatan maksimal dua periode.

Adapun RUU DKJ Pasal 10 berbunyi:

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

(3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

(4) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi