Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas meminta pemerintah untuk serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang nantinya akan ditetapkan menjadi Undang-Undang.
“Dari 55 RUU, sekitar 21 dalam pembahasan tingkat satu,” kata Supratman di Jakarta, Senin (22/7).
Supratman menjelaskan beberapa hal yang menjadi permasalahan untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut diantaranya sudah adanya surat (Surpres) namun tidak disertai daftar inventaris masalah (DIM).
“Ini pertama kali dalam sejarah, seharusnya Surpres diturunkan, DIM juga ikut turun, sehingga tidak mungkin untuk dibahas,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Menurut dia, sejumlah RUU diantaranya tentang RUU pertembakauan, RUU masyarakat adat hingga revisi UU aparatur sipil Negara (ASN).
Faktor lain yang menghambat penyelesaian RUU yakni ketidakhadiran pemerintah dalam pembahasan bersama DPR. Padahal kata Supratman, substansi pembahasan tinggal menyelesaikan satu hingga dua pasal saja.
Artikel ini ditulis oleh: