Supratman mengharapkan presiden dapat memerintahkan atau pun memaksakan kementerian terkait untuk dapat hadir dalam pembahasan RUU tersebut.
“Intinya RUU yang belum selesai, baikk usulan pemerintah atau DPR dikarenakan pemerintah tidak hadir dalam pembahasan dan itu harus menjadi koreksi dari presiden,” jelas Supratman.
Sebelumnya, Jumat (19/7) Komisi VIII menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan daftar Anggota Pantia Kerja (Panja) Pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Komisi VIII optimis dapat menuntaskan pembahasan undang-undang itu sebelum DPR periode 2014-2019 selesai masa jabatannya.
Artikel ini ditulis oleh: