Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengaku optimistis empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diselesaikan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019 yang berlangsung sejak 4 Maret hingga 11 April 2019.
Keempat RUU itu adalah RUU tentang Perkoperasian; RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.
“Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa sidang kemarin sebenarnya bukan target yag muluk-muluk, bahkan kalau mau di DPR tidak ada persoalan,” kata Supratman dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menilai dua RUU yaitu RUU tentang Perkoperasian dan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah masuk dalam tahap finalisasi dan sudah masuk tim perumus.
Karena itu dia menilai kedua RUU tersebut hanya tinggal penyempurnaan khususnya redaksional dan secara substansial tidak ada masalah.
“Kalau ini bisa dipercepat terutama dengan dari sisi kehadiran pemerintah dalam pembahasan RUU itu. Maka seharusnya ini bisa disahkan termasuk mungkin ekonomi kreatif,” ujarnya.
Selain itu dia menilai 21 RUU yang masih dalam tahap pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah, seharusnya bisa diselesaikan.
Hal itu menurut dia sangat beralasan karena berdasarkan data yang ada di Baleg dan rangkuman seluruh RUU yang ada di Komisi, Pansus, sebenarnya hanya terdapat sedikit poin-poin krusial saja.
“Lalu dari 55 RUU yang masuk dalam prolegnas 2019, sebahagian besar adalah merupakan luncuran dari tahun sebelumnya dan hanya ada kurang lebih sekitar 5 atau 7 RUU mungkin yang merupakan RUU baru,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam pembukaan Masa Persidangan Ke-IV Tahun Sidang 2018-2019 menyampaikan rencana kegiatan DPR pada Masa Persidangan IV yang akan berakhir pada 11 April.
Di bidang legislasi menurut dia, DPR mempunyai 34 RUU yang masih dalam tahap pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah.
“34 RUU itu yang berasal dari DPR, Pemerintah, maupun yang datang dari DPD,” ujar Bambang.
Dia optimistis empat RUU dapat disahkan menjadi UU pada masa persidangan ini yaitu RUU tentang Perkoperasian; RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.
Bambang meminta seluruh Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan Dewan, bersama-sama dengan Pemerintah untuk fokus meningkatkan kinerja di bidang legislasi.
Dia juga menilai pemerintah harus ikut memberikan solusi dalam menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah ditetapkan bersama dalam Prolegnas.
Menurut dia, apabila komitmen pemerintah sama dengan DPR, maka pembahasan setiap RUU akan mudah untuk diselesaikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan