Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan, seluruh fraksi DPR RI telah menyepakati untuk membawa pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Pagi hari ini sudah selesai di Bamus dan sudah diputuskan akan diparipurnakan diambil dalam pembicaraan tingkat kedua,” kata Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Dia mengatakan, dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan Senin (16/9) malam, terdapat tujuh fraksi yang menerima secara utuh revisi UU KPK.
Sementara dua fraksi, yakni Gerindra dan PKS belum dapat menerima seutuhnya karena ada catatan berkaitan dengan dewan pengawas. Sedangkan satu fraksi, yakni Demokrat belum menyampaikan sama sekali pandangan mini fraksinya.
Supratman yang juga berasal dari Fraksi Gerindra mengatakan, partianya bersama PKS belum menyetujui soal mekanisme pemilihan dewan pengawas KPK.
Gerindra dan PKS menghendaki mekanisme pemilihan dewan pengawas tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Lebih jauh Supratman menekankan DPR RI tidak tergesa-gesa dalam pembahasan revisi UU KPK.
Artikel ini ditulis oleh: