Jakarta, Aktual.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usul inisiatif untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (12/11).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa seluruh delapan fraksi di Baleg telah menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
“Jadi, itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan dengan cara formalitas perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang itu harus dilalui,” kata Bob Hasan kepada media di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (11/11).
Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam UU DKJ itu akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.
Dengan begitu, siapa pun yang nantinya menang dalam Pilkada Jakarta akan dinamakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ. Hal itu memberikan kepastian kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Selain itu, dia juga memastikan bahwa RUU tersebut tidak mengubah aturan Pilkada Jakarta sehingga Pilkada Jakarta akan tetap bisa berlangsung dua putaran dan aturannya masih sama dengan sebelumnya.
“Nah kepastian hukum tersebut kita mulai dari sebelum Pilkada, kalau yang sudah berlalu kan mudah sebenarnya. Nah yang Pilkada DKI ini jangan sampai nanti pemenangnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.
Bob Hasan juga memastikan bahwa semua prosedur untuk merevisi UU DKJ bakal dilaksanakan.
“Dari paripurna besok tersebut kita akan selanjutnya prosedural surpres dari presiden. Nanti dibahas lagi tentang perubahan tadi ini bersama pemerintah. Jadi itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan,” kata Bob Hasan.
Baleg DPR RI merancang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan oleh DPR RI belum berusia satu tahun. UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ itu telah disahkan pada 25 April 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra