Ketua DPR RI Setya Novanto bersama Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan membuka rapat paripurna penutupan masa sidang II di gedung Perlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan secara resmi memasukkan revisi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyiapkan draf revisi UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), salah satunya penambahan jumlah pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.

“Drafnya sudah ada, posisinya sudah (1+9),” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/8).

Dia mengakui masih adanya lobi-lobi antar fraksi partai politik dan pemerintah sehingga pembahasan draf revisi UU MD3 harus ditunda 1-2 hari ke depan.

Menurut dia, DPR RI sebagai lembaga politik, membahas dan menyetujui sebuah UU bersama-sama dengan pemerintah sehingga harus dilihat proses pembahasannya hingga persetujuan.

“DPR ini kan lembaga politik, bersama-sama dengan pemerintah. Akan kita lihat, jadi pada akhirnya nanti mana yang lebih bagus, nanti hari senin kalian tahu ya,” ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto mengakui draf revisi UU MD3 tentang jumlah pimpinan MPR sudah ada namun batal dibahas pada Kamis karena ada beberapa poin yang belum tuntas.

Namun dia belum bisa memastikan akan ada 10 pimpinan MPR RI karena belum disepakati dalam rapat di Baleg.

“Itu drafnya begitu, bisa wakil sembilan, bisa wakil tujuh, bisa berapa saja, itu nanti disepakati dulu,” ujarnya.

Dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.

Lalu dalam Pasal 15A ayat (1) menyatakan pimpinan akan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap yang berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota dalam sidang paripurna.

Dalam pasal 15A ayat (3) disebutkan bahwa setiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan