Jakarta, Aktual.com — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan pihaknya baru mengadakan rapat untuk menampung usulan perihal Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait usulan itu, Anggota Fraksi Gerindra ini mengatakan pihaknya menolak usulan revisi UU KPK.
“Kalau fraksi partai gerindra menolak, alasannya bahwa UU KPK saat ini sangat relevan, masih sangat dibutuhkan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).
Supratman menambahkan, soal pembatasan UU KPK yang hanya berlaku 12 tahun dinilai tidak relevan. Sebab, korupsi saat ini sudah massif. maka harus dihadapi dengan cara-cara yang massif pula.
“Kita berharap kedepan, mudah-mudahan KPK juga bisa bersinergi dengan lembaga penegak hukum yang lain, dari kejaksaan dan kepolisian dalam rangka melakukan upaya bersama dalam gerakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Meski demikian, menurutnya, masih ada beberapa hal yang dikhawatirkan. Terutama menyangkut soal pemangkasan wewenang KPK.
“Fraksi partai Gerindra berpendapat bahwa seharusnya lembaga KPK itu malah harus lebih diperkuat, salah satu contoh dalam penyadapan,” katanya.
Supratman beranggapan bahwa jauh lebih bagus jika semua yang sudah dilantik sebagai pejabat negara itu wajib hukumnya untuk disadap.
“Oleh karena itu jangan malah dikurangi, mau diatur-atur soal penyadapan itu nanti harus izin pengadilan, karena ini kan extra ordinary crime,”
“Untuk itu butuh kebersamaan kita sebagai bangsa, seluruh elemen masyarakat dalam rangka menjaga KPK ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: