Jakarta, Aktual.co — Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak usulan penundaan pembentukan Panitia Kerja Perubahan UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diusulkan legislator asal Partai Golkar, Firman Soebagyo.
“Sebaiknya Panja Perubahan UU MD3 DPR dibentuk setelah mendengar masukan dari DPD. Jadi rapat Panja Perubahan UU MD3 dilaksanakan besok, bukan hari ini,” kata Firman dalam rapat Baleg DPR membahas keterlibatan DPD dalam perubahan UU MD3 di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (24/11).
Usulan tersebut disampaikan Firman setelah Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Sareh Wiyono membacakan undangan pertemuan di salah satu hotel malam ini.
Perdebatan pun muncul, setelah ada usulan dari beberapa anggota Baleg DPR agar DPD dilibatkan dalam pembahasan perubahan UU MD3 di tingkat Baleg.
“Panja diharapkan menunggu hasil rapat nanti malam. Baleg kan belum dengarkan apa yang ingin mereka (pimpinan DPD) sampaikan,” kata dia.
Usulan itu ditolak anggota Baleg dari PDIP dan PKB. Bahkan Sareh Wiyono juga menginginkan Baleg menetapkan Panja Perubahan UU MD3 hari ini.
Anggota Baleg DPR dari PKB Ana Muawanah mengatakan, Firman lupa terhadap fungsi anggota DPD. Anggota DPD, menurut dia hanya berhak mengusulkan perubahan UU MD3.
“Mereka tidak berhak mengintervensi pembahasan perubahan UU MD3. Jadi sebaiknya, panitia kerja harus segera dibentuk dan menggelar rapat kerja,” kata Ana.
Anggota Baleg DPR dari PDIP Dwi Ria Latifa mengatakan, DPD sebaiknya memberi usulan perubahan UU MD3 kepada panitia kerja, bukan kepada Baleg DPR.
“Tidak perlu menunggu lagi, karena waktu terbatas. Sebaiknya segera bentuk panitia kerja,” kata Dwi Ria Latifa.
Setelah mendengar berbagai masukan dari anggota Baleg DPR, Sareh Wiyono memutuskan menetapkan nama-nama anggota panitia kerja yang diusulkan masing-masing fraksi.
“Hasil pertemuan pimpinan Baleg DPR dengan pimpinan DPD malam ini akan kami sampaikan kepada panja,” kata Sareh.
Artikel ini ditulis oleh:

















