Logo DPRD DKI

Jakarta Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Rapat tersebut membahas rencana penyusunan rancangan perda (raperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD DKI Merry Hotma mengatakan bahwa usulan raperda masuk dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 dan merupakan inisiatif dewan.

“Hasil dari rapat hari ini, untuk perda itu diinisiatif oleh DPRD DKI. Niatnya membantu eksekutif, karena eksekutif bebannya berat sekali. Kami hanya melakukan 3 fungsi. Anggaran, Pengontrolan dan legislasi. Tentu kami sudah punya perangkat untuk itu,” kata Merry, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Merry mengatakan bahwa target penyusunan raperda ini dapat dirampungkan pada awal bulan Agustus nanti. “Target kita, tanggal 1 Agustus selesai,” ujarnya.

Politikis PDI-P ini menjelaskan bukan hanya urgensi terkait tunjangan. Tapi dikarenakan raperda yang harus diselesaikan dalam waktu 3 bulan setelah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diterbitkan.

“Bukan hanya melihat urgensinya saja. Tapi ini karena ada batas waktu yang harus diselesaikan 3 bulan setelah peraturan pemerintah itu keluar,” ujarnya

“Tapi ingat ya, niat kami utama adalah mengejar batas waktu 3 bulan. Kalau bisa masuk ke APBD-P Alhamdulillah.” tambahnya.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik meminta Pemprov DKI untuk segera mengusulkan terbitnya Perda tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD. Sekda DKI Jakarta Saefullah pun respon usulan tersebut dengan mengatakan pihaknya akan segera mengusulkan angka kenaikan tunjangan tersebut melalui Perda.

“Pasti kita usulkan, kan ini amanat undang-undang, dan nanti kita coba bicarakan pada perubahaan di 2017 ini,” sebut Saefullah, di Jl Pulombangkeng, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7).

Gespy Jonas

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan