Jakarta, Aktual.com – Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta gelar Rapat Dengar Pandangan Umum (RDPU) bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pelestarian budaya Betawi.

Ketua Balegda M Taufik mengakui DKI Jakarta sebenarnya bisa dibilang terlambat membuat raperda seperti ini. Sebab daerah lain seperti Bali dan Kalimantan sudah lebih dulu punya.

Raperda ini, kata dia, sudah disiapkan sejak tahun 2007. Karena menjadi kewajiban seperti yang tercantum dalam Undang-Undang 29 tahun 2007, maka pembahasannya kembali dilakukan.

“Ini kewajiban kita semua. Semoga kita semakin kaya masukan dengan mengundang semua pihak terkait,” kata politisi Gerindra itu, saat membuka rapat di DPRD DKI, Kamis (25/6).

Balegda dan eksekutif, klaim dia, bakal menerima masukan dari semua stake holder terkait pariwisata dan kebudayaan Betawi.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Purba Hutapea memaparkan kedua raperda, kepariwisataan dan pelestarian budaya Betawi, diusulkan eksekutif di 2013-2014.

Untuk Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi, ujar dia, merupakan amanah UU 29 yang mewajibkan pemerintah melestarikan budaya setempat. “Kata kerjanya adalah melestarikan. Disebut melestarikan mnencakup 3 hal, Melindungi, pengembangan dan pemanfaatan,” ucap dia.

Sejumlah pakar dan organisasi turut dihadirkan dalam rapat siang tadi untuk memberikan pandangannya. Di antaranya, Badan Musyawarah (Bamus) Masyarakat Betawi, Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dan beberapa akademisi dari kampus IKJ, UI dan UNJ.

Artikel ini ditulis oleh: