Jakarta, Aktual.co — Sejak diserahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tanggal 3 Apr 2015 lalu, hingga kini belum masuk dalam agenda pembahasan.
Anggota Balegda Prabowo Soenirman menjelaskan saat ini Balegda memang belum ada tanda-tanda untuk membahas, pasalnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah memberikan ijin reklamasi melalui Keputusan Gubernur No. 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G pada anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land yakni PT. PT Muara Wisesa Samudera.
“Kita belum mau bahas, sampai Gubernur mencabut ijin itu,” kata Prabowo Soenirman di Kebon Sirih, Rabu (6/4)
Dikatakan Prabowo pihaknya akan terus mendesak pimpinan Balegda agar tidak segera membahas Raperda tersebut sebelum Gubernur mencabut ijin reklamasi tersebut.
Politisi partai Gerindra ini menjelaskan saat ini ijin reklamasi banyak penolakan dari banyak pihak dan ada pula yang menggugat. Menurutnya kalau Balegda membahas raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini sama saja memberikan karpet merah.
“Kan kita menolak, ada juga yang menggugat, kalo pimpinan balegda bahas sekarang, kita kasih karpet merah dong,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















